
KALTIMNUSANTARA.COM-Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati melaksanakan Penyebarluasan Perda di Balai Kantor Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Kali ini politisi PPP tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum yang diberikan oleh Pemrov Kaltim.
Pihaknya mengundang sejumlah warga di Daerah Pemilihannya guna mengajak mereka mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.
Selain itu warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim.
Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.
Rima Hartati berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang dilakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum.
Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan.
Penyebarluasan Perda yang dilaksanakan ini juga menghadirkan dua narasumber yakni Dosen Universitas Mulawarman Alfian dan Lis Nurdiana serta dimoderatori Awang M Fachrori Wirangga.
Dalam paparan narasumber Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis.
Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.
Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.
“Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis permohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” ucapnya. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)