Home Advedtorial Bapemperda DPRD Kukar Perkuat Fungsi Legislasi, Evaluasi 257 Perda Jadi Acuan Penataan...

Bapemperda DPRD Kukar Perkuat Fungsi Legislasi, Evaluasi 257 Perda Jadi Acuan Penataan Regulasi

KUKAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rhodium Meeting Room Lantai 2, Hotel Platinum & Convention Hall, Balikpapan, tersebut membahas evaluasi peraturan daerah (Perda) dan penguatan fungsi legislasi untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sesuai kewenangan, serta melibatkan partisipasi publik.

FGD mengangkat tema “Evaluasi Peraturan Daerah ke Program Pembentukan Peraturan Daerah Berkualitas: Penataan Regulasi Kaltim Berbasis Bukti, Kewenangan, dan Partisipasi Publik”.

Anggota Bapemperda DPRD Kukar yang hadir yakni Eko Wulandanu, S.H., Agustinus Sudarsono, Rahmad Dermawan, Hamdiah, dan Nasrullah. Mereka didampingi pejabat fungsional ahli muda Lita Rosaria Febriyanti, tenaga ahli, serta pakar DPRD Kukar.

Kegiatan dibuka Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Imanuel, S.H., M.M. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III Yenni Eviliana, jajaran Bapemperda DPRD Kaltim, serta perwakilan DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demu, dalam paparannya menyampaikan hasil kajian dan evaluasi terhadap 257 Perda yang telah disahkan. Kajian tersebut dilakukan Universitas Mulawarman (Unmul) melalui kerja sama Fakultas Hukum Unmul dengan DPRD Kaltim untuk memetakan kondisi regulasi dan mengidentifikasi kebutuhan penataan berdasarkan urusan pemerintahan serta sektor yang diatur.

Hasil kajian mengelompokkan Perda ke dalam 36 klaster. Dari evaluasi tersebut, sebanyak 35,9 persen Perda direkomendasikan untuk direvisi atau diubah, 27,3 persen perlu dicabut, dan 26,6 persen dinilai masih dapat dipertahankan. Sementara itu, 10,2 persen merupakan dokumen yang tidak tersedia.

Menurut Baharuddin, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan arah pembentukan dan penataan regulasi agar lebih terarah, sesuai kewenangan pemerintah daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan regulasi di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Kukar. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), persoalan banjir lintas wilayah, serta sinkronisasi data Perda.

Persoalan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi dan harmonisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini penting untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memperjelas pembagian kewenangan antarpemerintahan.

Selain evaluasi regulasi, pembahasan juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan Perda, pengembangan basis data regulasi terpadu, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pelibatan masyarakat sejak tahap awal pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Pembentukan Perda, menurut materi yang disampaikan dalam FGD, perlu berlandaskan tiga prinsip utama, yakni berbasis bukti, sesuai kewenangan pemerintahan daerah, dan melibatkan partisipasi publik. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki dasar kajian yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Bagi Bapemperda DPRD Kukar, hasil pembahasan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam menyeleksi usulan Raperda, meningkatkan kualitas naskah akademik, serta mengidentifikasi Perda yang masih relevan, perlu diubah, atau perlu dicabut.

Keikutsertaan dalam FGD ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mewujudkan produk hukum yang harmonis dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Kutai Kartanegara.

Tindak lanjut yang diharapkan meliputi inventarisasi Perda yang masih berlaku, evaluasi terhadap regulasi yang membutuhkan penyesuaian, serta penyusunan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) secara lebih terukur dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Exit mobile version