Home Advedtorial Bontang Bebaskan Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

Bontang Bebaskan Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

BONTANG – Kabar baik bagi warga Bontang yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menghapus denda administrasi hingga akhir 2025.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak 2018 sampai 2024. Dengan aturan baru tersebut, warga cukup melunasi pokok pajaknya tanpa perlu mengkhawatirkan tambahan denda.

“Di daerah lain ada yang menaikkan beban pajak, sementara di Bontang justru kita gratiskan dendanya. Jadi warga hanya bayar pokoknya saja,” terang Neni.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi cara pemerintah mendorong kesadaran wajib pajak. Semakin banyak warga yang taat, semakin besar pula kontribusi untuk pembangunan daerah.

Neni pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda. “Gunakan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban pajak. Jangan tunggu sampai program berakhir,” pesannya. (*)

Exit mobile version