Home Advedtorial Brida Kukar Kaji Retribusi Pasar, Tarif Disesuaikan Kemampuan Pedagang

Brida Kukar Kaji Retribusi Pasar, Tarif Disesuaikan Kemampuan Pedagang

KUKAR – Badan Riset dan Pembangunan Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kajian retribusi pasar dan skema tarif disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pedagang.

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, menjelaskan penentuan tarif retribusi tidak bisa hanya berorientasi pada pemenuhan biaya pelayanan. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan peran pasar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan, apabila tarif ditetapkan agar sepenuhnya menutup biaya pelayanan, nominal yang harus dibayarkan pedagang berpotensi menjadi tinggi. Karena itu, diperlukan pertimbangan kebijakan agar pengelolaan pasar tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha.

“Pemerintah daerah memberikan insentif fiskal agar pasar ini tetap bisa mendukung perekonomian masyarakat Kukar, tetapi juga tidak memberatkan pedagang yang berjualan di pasar,” ujar Joko, Jumat (23/10/2026).

Dalam kajian tersebut, Brida juga menyoroti pengaturan tarif di Pasar Tangga Arung Square. Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan Joko, ketentuan tarif yang tersedia baru mencakup kios, sedangkan tarif untuk lapak belum diatur secara menyeluruh.

Temuan itu menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi pajak dan retribusi daerah. Pengaturan tarif diharapkan dapat mencakup berbagai jenis fasilitas yang digunakan pedagang sehingga ketentuannya lebih lengkap.

Joko mengatakan, hasil kajian tersebut dapat dimanfaatkan saat pemerintah daerah melakukan revisi peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Dengan demikian, penetapan tarif dapat disusun berdasarkan jenis fasilitas serta kebutuhan pengelolaan pasar.

Selain cakupan aturan, kajian Brida juga menghasilkan sejumlah skenario penetapan tarif retribusi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.

Melalui kajian itu, Brida berharap kebijakan retribusi pasar dapat dirancang dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan sekaligus kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajibannya.

“Dari kajian ini, kami memberikan masukan mengenai skenario penetapan tarif retribusi pasar agar bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan,” pungkas Joko. (Adv)

Exit mobile version