
KALTIMNUSANTARA.COM– Bupati Kutai Kartanegara menjadi salah satu kandidat penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK) Paritrana Award Tahun 2023. Ia pun mengikuti sesi wawancara secara virtual pada (5/4/2023).
Wawancara tersebut, langsung dipimpin langsung oleh tim penilai Paritrana Award yakni Prof Nunung Nuryartono, Dinna Prapto Raharja, Bibit Gunawan, Prof Soeprayitno, dan Ahli Jaminan Sosial Dr Chazali H Situmorang.
Edi Damansyah pun menyampaikan presentasi yang sudah dilakukan pemkab Kukar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Diawali dengan visi-misi Kukar Idaman. Visi “mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia”.
Misi (1) memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani. (2) meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya.
(3) Memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif. (4) Meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah. (5) Menigkatkan pengembangan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
“Dari visi-misi tersebut, program dedikasi didalamnya juga menyangkut penyediaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non PNS, kepala desa dan perangkat desa, BPD dan Ketua RT serta pekerja rentan,” kata Edi Damansyah.
Karekteristik wilayah Kukar seluas 27,263 Km2 dengan jumlah penduduk 734.485 jiwa dan angkatan kerja tercatat 358.411 orang. Jumlah yang telah terdaftar dan terlindungi ke dalam program JSK pada sektor Formal sebanyak 104, 769 dari total 136.100 orang (77 persen), Sektor Informal 57.466 dari total 119.971 atau 48 persen.
Ia menjelaskan bahwa program JKK dan JKM sebagai bukti pemerintah hadir untuk memastikan semua lapisan tenaga kerja di Kukar bisa dijamin kesejahteraan dan perlindungannya.
Program JSK dilaksanakan salah satunya dengan mempertimbangkan. Selama ini para kepala desa, ketua RT, Anggota BPD, Pegawai Non ASN dan pekerja rentan belum mendapatkan perlindungan dari sisi ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Adanya jaminan tersebut misalnya Tenaga Honorer Lokal (THL) di Kukar merasa nyaman dan terlindungi dengan adanya JKK dan KM dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Adapun perlindungan jaminan sosial untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 11.435 Pegawai telah terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian melalui APBD Kukar.
“Sebanyak 5.946 THL, 193 Kepala Desa, 966 Perangkat Desa dan 1.183 Anggota BPD, dan 3. 147 Ketua RT telah terlindungi melalui JKK dan JKM,” sambung Edi.
Pemkab Kukar terus berkomitmen dengan perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan. Serta telah memastikan perlindungan yang berkelanjutan kepada 52.000 pekerja rentan yang sudah terlindungi melalui APBD hingga tahun 2027.
“Pemkab Kukar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum terlindungi secara bertahap di tahun 2023 sampai 2024,” tandasnya. (ADV)