
KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat dukungan pemerintah pusat untuk melakukan rehabilitasi sekolah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Upaya tersebut juga didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengungkapkan, kolaborasi pendanaan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan infrastruktur pendidikan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Jadi sekarang kita sudah berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Di tengah tekanan efisiensi anggaran ini, kita memanfaatkan kolaborasi sumber pendanaan,” kata Heriansyah, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, ia menyebutkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sekolah untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dari pemerintah pusat. Sebelum bantuan diberikan, tim verifikasi yang ditunjuk akan turun langsung untuk melakukan pengecekan kondisi sekolah.
Selain kondisi bangunan, kelengkapan administrasi juga menjadi perhatian dalam proses pengajuan bantuan. Salah satunya berkaitan dengan kejelasan alas hak atau status kepemilikan tanah sekolah yang harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Bagaimana dengan alas hak tanah ini? Ini harus jelas. Kalau tidak jelas, pemerintah pusat tidak mau memberikan bantuan revitalisasi. Maka ini yang kita urai satu per satu,” ungkapnya.
Heriansyah mengatakan, Disdikbud Kukar turut melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan administrasi yang masih dihadapi sekolah. Termasuk membantu pengurusan sertifikat tanah serta melakukan fasilitasi dan sinkronisasi data.
“Ini yang kita benahi. Ketika sekolah tidak memiliki sertifikat, kita uruskan. Terkait data ini betul-betul kita lakukan fasilitasi dan sinkronisasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga tetap mengalokasikan APBD untuk mendukung rehabilitasi fasilitas pendidikan. Namun, keterbatasan anggaran daerah membuat penanganan kerusakan sekolah belum dapat dilakukan secara maksimal sehingga dukungan pemerintah pusat menjadi salah satu sumber pendanaan yang dimanfaatkan.
Adapun sasaran rehabilitasi mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Adv)