
KUKAR – Dinas Kebudayaan Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pendataan dan pelestarian cagar budaya di wilayah Kukar.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Mohammad Saidar, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 15 cagar budaya yang telah ditetapkan di Kukar. Salah satu di antaranya telah memperoleh status cagar budaya tingkat nasional melalui penetapan Kementerian Kebudayaan.
Selain itu, Disdikbud Kukar terus mengumpulkan informasi mengenai objek-objek bersejarah yang berpotensi menjadi cagar budaya. Berdasarkan data registrasi yang dimiliki, terdapat sekitar 86 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang masih dalam proses pendataan dan pengembangan status.
“Masih ada objek lainnya yang juga berpotensi untuk didata lebih lanjut,” ujar Saidar, Jumat (23/10/2026).
Ia menerangkan, kegiatan penetapan dan pengembangan kebudayaan belum masuk dalam program Disdikbud Kukar pada 2026 karena penyesuaian anggaran.
Meski demikian, kata dia, pendataan tetap menjadi bagian dari upaya mengenali serta mendokumentasikan peninggalan sejarah yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Dalam menjaga keberadaan situs, sambung Saidar, Disdikbud Kukar turut mengandalkan peran juru pelihara yang bertugas merawat kebersihan bangunan dan lingkungan sekitarnya. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari pemeliharaan rutin agar situs tetap terjaga.
Salah satu lokasi yang memiliki juru pelihara berada di Kecamatan Sangasanga, termasuk bangunan rumah penjara yang menyimpan nilai sejarah. Selain menjaga kebersihan, keberadaan petugas tersebut membantu memastikan lingkungan bangunan tetap tertata.
“Untuk pemeliharaan sehari-hari, juru pelihara membantu membersihkan situs. Sedangkan jika ada kerusakan yang membutuhkan penanganan khusus, kami berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan agar dapat diperiksa oleh tenaga ahli,” jelasnya.
Saidar mencontohkan bangunan bersejarah di Loa Kulu yang dilaporkan mengalami keruntuhan. Informasi mengenai kondisi bangunan tersebut telah disampaikan kepada balai untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu cara untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah, termasuk objek yang telah berusia lebih dari satu abad. Penanganan yang sesuai diharapkan dapat menjaga keberadaan peninggalan tersebut untuk generasi mendatang.
Selain bekerja sama dengan balai pelestari Kebudayaan Disdikbud Kukar juga berupaya membuka ruang keterlibatan komunitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan dalam kegiatan pelestarian.
Di Sangasanga, misalnya, kata Saidar terdapat sejumlah bangunan peninggalan Belanda yang kini dimanfaatkan sebagai kantor perusahaan. Bangunan tersebut tetap dirawat oleh pihak yang menggunakannya, sehingga pemanfaatan ruang dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga nilai sejarahnya.
Saidar berharap pola kolaborasi tersebut dapat dikembangkan di kecamatan lain yang memiliki objek bersejarah.
“Kami ingin semakin banyak pihak yang terlibat dalam menjaga peninggalan sejarah di Kukar. Melalui kerja sama, situs-situs yang ada bisa terus dipelihara sehingga nilai budaya dan sejarahnya tetap terjaga,” tutup Saidar. (Adv)