Home Advedtorial Diskominfo Kaltim Disnakertrans Kaltim Dorong Sertifikasi Pekerja Konstruksi Demi Kompetensi dan Perlindungan

Disnakertrans Kaltim Dorong Sertifikasi Pekerja Konstruksi Demi Kompetensi dan Perlindungan

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Tahap I Tahun 2025, yang melibatkan asesor dan instruktur bersertifikat.

Kegiatan ini digelar pada Senin (30/6/2025) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi.

Program ini menjadi langkah strategis dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya proyek-proyek berskala besar seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa sertifikasi merupakan bentuk legitimasi terhadap kompetensi pekerja sesuai jenjang keahlian yang dimiliki, baik sebagai tenaga terampil maupun tenaga ahli.

“Sertifikasi ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang memiliki keahlian yang sesuai dengan tingkatannya, dan hal ini sangat penting dalam setiap kegiatan konstruksi,”kata Rozani.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tenaga kerja bersertifikasi tidak hanya menjawab kebutuhan tenaga kerja profesional dalam proyek pembangunan, tetapi juga memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi pekerja dalam dunia kerja.

Dengan pengakuan kompetensi, mutu pekerjaan dapat ditingkatkan dan risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan.

Rozani juga menekankan pentingnya sertifikasi dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dalam proyek-proyek strategis, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Jika semakin banyak tenaga kerja kita yang dinyatakan kompeten, maka secara otomatis daya saing tenaga kerja daerah akan semakin meningkat,”ujarnya.

Selain aspek kompetensi, Rozani turut menyoroti kesejahteraan tenaga kerja konstruksi.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini telah diberlakukan upah sektoral khusus untuk sektor konstruksi di wilayah Kota Samarinda, dengan nominal mendekati Rp4 juta per bulan.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan serta mempertimbangkan perkembangan sektor pembangunan di kota tersebut yang tergolong pesat.

“Hal ini menunjukkan bahwa selain peningkatan kompetensi dan penghasilan, perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian serius. Setiap proyek kini diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan ketentuannya telah diatur melalui surat edaran,”jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, Disnakertrans Kaltim juga telah mempercepat proses pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 14 hari.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja di lapangan.

“Kami berharap seluruh elemen ini dapat bersinergi. Peningkatan kompetensi, kualitas pekerjaan, dan perlindungan tenaga kerja harus berjalan beriringan untuk menciptakan sektor ketenagakerjaan yang lebih baik di masa mendatang,”tutup Rozani.
(adv/diskominfokaltim).

Exit mobile version