Home Advedtorial DPM-PTSP Bontang Akan Susun Perda Kemudahan Berusaha

DPM-PTSP Bontang Akan Susun Perda Kemudahan Berusaha

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang akan mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif, dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kelala DPM-PTSP Bontang Aspiannur mengatakan saat ini Raperda itu sudah rampung dan tinggal disahkan oleh pemangku kebijakan.

Raperda ini menjadi bentuk dukungan nyata Pemkot dalam membuka peluang investasi yang lebih luas dan kompetitif.

Ia menyebut, aturan tersebut disiapkan untuk memberi kepastian bagi investor mengenai pemberian insentif, kemudahan berusaha, hingga penyederhanaan prosedur.

“Kita sedang menyusun Perda kemudahan insentif dan kemudahan investasi sampai saat ini dalam proses pengesahan dengan DPRD,” ucap Aspiannur (25/10/2025).

Lebih lanjut, penyelesaian Raperda itu tidak bisa dilepaskan dari pembaruan dokumen perencanaan investasi daerah.

Perda yang disusu tetap mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), sehingga dokumen RUPM harus terlebih dahulu diperbarui agar selaras dengan kebutuhan investasi terkini.

“Kebetulan masih mengupdate rencana umum penanaman modal atau (RUPM),” terangnya.

Menurutnya, pembaruan RUPM penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah, potensi kawasan industri, hingga kebutuhan infrastruktur yang terus berkembang.

Dengan dokumen yang mutakhir, insentif dan kemudahan yang diberikan dalam Perda nantinya dapat lebih tepat sasaran.

“Karena Perda insentif dan kemudahan investasi masih mengaju pada RUPM,”pungkasnya.

Exit mobile version