Home Advedtorial DPM-PTSP Bontang Pastikan Izin Reklame Rokok Tidak Bisa Terbit

DPM-PTSP Bontang Pastikan Izin Reklame Rokok Tidak Bisa Terbit

BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang memastikan bahwa izin terkait promosi rokok tidak dapat diterbitkan di Kota Bontang. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Kota Sehat dan Kota Layak Anak yang dicanangkan Pemerintah Kota Bontang.

Penata Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa seluruh bentuk promosi rokok, baik melalui baliho, spanduk, maupun media luar ruang lainnya, telah dilarang sepenuhnya.

“Izin promosi rokok tidak bisa terbit. Itu instruksi langsung Ibu Wali Kota, sejalan dengan visi Bontang sebagai kota sehat,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, DPM-PTSP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik papan reklame. Idrus menjelaskan, apabila pemilik reklame tidak menurunkan materi iklan yang melanggar, pemerintah siap melakukan pembongkaran. Namun hingga saat ini, seluruh pihak dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya penertiban, DPM-PTSP juga mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengelola lahan reklame agar tidak lagi mengajukan permohonan terkait iklan rokok. Setiap pemasangan reklame tanpa izin akan otomatis dianggap melanggar dan ditindak sesuai prosedur.

Pemerintah turut melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Warga dapat melaporkan apabila menemukan promosi rokok yang masih dipasang di ruang publik.

“Kalau ada laporan, langsung kami tindak lanjuti bersama Satpol PP. Kami ingin ruang publik benar-benar bersih dari promosi rokok,” Pungkasnya

Exit mobile version