Home Advedtorial DPM-PTSP Minta Pelaku Usaha Kopi Keliling Urus Izin

DPM-PTSP Minta Pelaku Usaha Kopi Keliling Urus Izin

BONTANG – Pelaku usaha kopi keliling terpantau ramai di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Keberadaan mereka di sana rupanya tidak diimbangi dengan tertib administrasi. Mayoritas dari mereka belum mengurus izin usaha.

Melihat potensi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta pelaku usaha kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Banyak manfaat kalau mereka berizin usaha. Mulai pengurusan bantuan modal juga bisa dapat,” kata Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Selasa (4/11/2025).

Proses pengurusan NIB tergolong mudah dan 100 persen gratis. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan nomor WhatsApp, lalu mendaftar secara mandiri melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Bagi yang terkendala atau membutuhkan bantuan, DPMPTSP menyediakan pendampingan langsung di kantor Jalan Awang Long maupun di Mal Pelayanan Publik Pasar Taman Rawa Indah.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengakses fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan pemerintah, kemitraan BUMN atau swasta, serta pelatihan dan pameran UMKM.

Data DPMPTSP menunjukkan pada 2024 lebih dari 3.000 UMKM telah mendaftarkan usaha mereka dan mendapatkan NIB, menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha semakin meningkat.

“Dengan NIB, usaha kecil pun punya peluang untuk berkembang, bersaing, dan berkontribusi pada perekonomian kota,” Pungkasnya.

Exit mobile version