
BONTANG – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Sakit tipe D di Kelurahan api-api terus berproses, setelah sebelumnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) selesai diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menuturksn, perluasan area rumah sakit menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengembangan RSUD tipe D.
““KKPR-nya baru keluar kemarin. Sekarang lanjut ke proses PBG,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026)
Aspiannur bilang, pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedunga alias SIMBG milik Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
“Kalau PBG itu sistemnya lewat SIMBG. Nanti Dinas PUPR yang memproses sampai rekomendasinya keluar,” tambah dia.
Aspiannur beberkan, dalam proses pengajuan PBG, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, dokumen andalalin, izin lingkungan, hingga legalitas lahan.
“Persyaratannya cukup banyak, tapi yang paling utama biasanya terkait legalitas lahan,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, survei lapangan juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan kesesuaian bangunan dan pemanfaatan ruang.
Pelibatan DPMPTSP, kata dia, dalam proses administrasi dan penerbitan izin setelah seluruh rekomendasi teknis dinyatakan lengkap.
“Kalau rekomendasi teknis sudah selesai, baru kami keluarkan izinnya,” jelas Muhammad Aspiannur.