Home Advedtorial DPMPTSP Bontang Siap Dampingi Pelaku Usaha yang Terkendala Mengurus Izin Lewat OSS

DPMPTSP Bontang Siap Dampingi Pelaku Usaha yang Terkendala Mengurus Izin Lewat OSS

BONTANG – Digitalisasi layanan perizinan melalui platform Online Single Submission (OSS) memudahkan pelaku usaha mengurus berbagai perizinan secara daring.

Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tetap membuka layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan sistem tersebut.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pendampingan diberikan agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan maupun mengoperasikan aplikasi OSS.

“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kesulitan menggunakan OSS. Petugas kami siap memberikan pendampingan mulai dari pengecekan persyaratan hingga proses pengajuan izin dapat diselesaikan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, meskipun aplikasi OSS dikelola oleh pemerintah pusat, keterlibatan pemerintah daerah tetap dibutuhkan dalam memverifikasi dan memvalidasi dokumen yang diajukan pemohon.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, DPMPTSP memberikan persetujuan melalui sistem sehingga izin dapat diterbitkan secara elektronik melalui platform OSS.

“Peran kami memastikan seluruh persyaratan yang diunggah pemohon telah sesuai ketentuan. Setelah itu, proses penerbitan izin berlangsung melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sofyansyah menuturkan, sistem terintegrasi tersebut membuat proses perizinan menjadi lebih efisien sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Yang terpenting bagi kami adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Karena itu, kami terus memberikan asistensi agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Exit mobile version