
KALTIMNUSANTARA.COM– Pengawasan ketat untuk rekrutmen tenaga kerja harus lebih masif dilakukan Pemkot Bontang.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengaku pengawasan itu dinilai penting untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10/2018 tentang Rekrutmen dan penempatan Tenaga Kerja. Dimana setiap perusahaan harus memprioritaskan pekerja lokal dengan persentase minimal 75 persen.
Ia mengatakan, penyerapan tenaga kerja dari luar daerah ini kerap menjadi masalah soal ketersedian lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.
“Pengawasan itu yang penting. Kalau ada yang didapat langsung proses sesuai dengan aturan,” kata Andi Faiz saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Melihat itu, dirinya meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dan perusahaan yang beroperasi di Bontang agar memprioritaskan tenaga kerja lokal di wilayahnya.
“Kami akan terus mengawasi agar lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal dapat terserap. Apalagi, Bontang merupakan kota industri yang sangat membutuhkan peran dari tenaga kerja lokal,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, upaya itu telah dilakukan pihaknya, agar perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib membuka penerimaan lowongan kerja bagi warga lokal.
Ia menjelaskan, upaya tersebut dapat terlihat pada setiap berkas pelamar yang wajib melampirkan domisili dan KTP Bontang
“Saya kira kita sepakat untuk sama sama mengawasi,” tandasnya. (Akbar/Adv/DPRD)