
KALTIMNUSANTARA.COM- Sejumlah anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah, Sulawesi Barat sambangi Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Kunjungan diterima Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dengan Pemkab Kukar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (18/9/2023)
Lawatan itu dalam rangka penyempurnaan kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di Mamuju Tengah.
Dalam diskusi tersebut, DPRD dan Pemkab Kukar memaparkan sejumlah point dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi. Pendapatan bagi daerah diantara sumber dari Migas hingga perusahaan batu bara.
Kemudian, pendapatan pajak salah satunya dari pajak restoran yang berada di dunia usaha. Serta meluncurkan aplikasi “Si Pajol Betijak” atau Sistem Pajak Online, Bangun Tidur Etam Bisa Bayar Pajak.
“Kebetulan Kukar terpilih menjadi acuan sharing informasi berkaitan dengan masalah pajak dan retribusi,” kata Abdul Rasid.
Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan DRPD dan Pemkab Mamuju Tengah tentang kiat-kiat memaksimalkan pajak dijawab oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.
“Bagaimana kita selama ini mencoba memaksimalkan pendapatan yang ada di Kukar baik itu sektor ekonomi bawah maupun yang berkaitan dengan pajak pajak perusahaan, kendaraan yang ada di Kukar,” sambung Rasid.
Sementara Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras menuturkan, Kukar salah satu daerah yang memiliki potensi pendapatan terbesar di Indonesia. Latar belakang ini menjadi referensi untuk melihat seperti apa Perda Pajak dan Retribusi yang dibuat Kukar.
“Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi masih proses finalisasi dan kita di deadline itu 5 Januari 2024 harus berlaku,” sebutnya.
Asral melihat ada beberapa persamaan yang dapat diterapkan di daerahnya. seperti pendapatan di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini searah dengan Kabupaten Mamuju Tengah yang sedang menggenjot di sektor perkebunan.
“Kukar menjadi referensi, ada beberapa point yang kami catat tadi seperti pajak restoran dan lainnya,” pungkasnya. (ADV)