
Penajam Paser Utara (PPU) – Sampah yang masih banyak ditemukan di pinggir jalan, terutama di jalan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPRD PPU, Adjie Noval Endyar. Ia menyoroti kurangnya koordinasi terkait dengan lokasi pembuangan sampah yang jelas, terutama ketika warga tetap membuang sampah di tempat yang sudah dipasang plang larangan.
“Di satu desa di PPU, meskipun tidak ada tempat sampah, lokasinya tetap bersih. Masyarakat di sana tahu cara membuang sampah, meski bukan di tempat sampah resmi di desanya,” ujar Adjie Noval, Senin (05/05/2025).
Namun, ia juga menyoroti adanya keluhan dari Lurah Petung mengenai limpahan sampah dari desa terdekat, seperti Desa Sidorejo. Menurutnya, kedua desa perlu saling berkoordinasi untuk mencegah perilaku buruk ini.
“Setelah tahun baru, saya menyarankan agar masalah ini diselesaikan, dan kini sampah mulai berkurang di Petung,” tambahnya.
Adjie Noval menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan di pinggir jalan sangat tidak baik, terutama tanpa izin pemilik lahan. Ia juga mengkritik pemberlakuan denda sebesar Rp 250 ribu untuk pelanggar, menyarankan agar denda tersebut digunakan lebih sebagai sarana edukasi.
“Untuk edukasi, saya tidak masalah. Namun, denda sebesar Rp 250 ribu bisa terasa berat, sehingga lebih baik memberikan hukuman berupa pekerjaan sosial, seperti membersihkan TPS,” jelasnya.
Sebagai solusi, Adjie Noval mendukung penerapan sanksi sosial, seperti menyuruh pelaku membuang sampah di TPS atau menyapu jalan, sebagai bentuk edukasi yang lebih efektif dan tidak membebani warga dengan denda besar.
“Sanksi sosial seperti itu bisa membuat pelaku lebih malu dan lebih bertanggung jawab,” tutupnya.