
SAMARINDA – Penanganan kebakaran di Kota Samarinda akan diperkuat melalui pembentukan relawan yang memiliki standar kompetensi. Masyarakat dan kelompok pemadam swadaya disiapkan mengikuti pelatihan resmi sebelum bergabung dalam kegiatan penyelamatan.
Skema tersebut menjadi salah satu materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan yang pembahasannya telah dirampungkan DPRD Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rancangan itu memperluas ruang pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran. Tugas Damkar tidak hanya berkaitan dengan pemadaman dan pengawasan bangunan, tetapi juga meningkatkan kesiapan masyarakat menghadapi kondisi darurat.
“Juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada relawan dan masyarakat untuk mendapatkan sertifikasi, sehingga bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” ujar Kamaruddin, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, relawan memiliki posisi penting karena kerap berada paling dekat dengan lokasi kejadian. Kecepatan mereka dalam merespons dapat membantu penanganan sebelum seluruh personel dan peralatan tiba.
Namun, keterlibatan tersebut memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Tindakan tanpa prosedur dapat menambah risiko bagi relawan, korban, maupun petugas yang melakukan penyelamatan.
Pelatihan dibutuhkan untuk menyamakan pemahaman mengenai keselamatan, koordinasi lapangan, penggunaan peralatan, dan batas kewenangan relawan. Sertifikasi kemudian menjadi penanda bahwa peserta telah mengikuti pembinaan sesuai standar yang ditetapkan.
Melalui mekanisme itu, masyarakat tidak hanya dilibatkan berdasarkan pengalaman atau keberanian. Kompetensi mereka dapat dipetakan sehingga penempatan dalam tim disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Standardisasi dinilai penting bagi Samarinda yang memiliki banyak permukiman padat. Jarak antarrumah yang rapat membuat api berpotensi cepat meluas sehingga koordinasi antara Damkar dan relawan harus berjalan tertib.
Raperda tersebut juga diarahkan agar pembinaan tidak hanya dilakukan ketika terjadi kebakaran atau setelah muncul kebutuhan mendesak. Pelatihan dapat disusun sebagai program berkelanjutan untuk membangun kesiapsiagaan di tingkat lingkungan.
Damkar nantinya dapat berperan memberikan pendidikan, pendampingan, dan evaluasi terhadap relawan. Dengan begitu, unsur masyarakat memiliki jalur resmi untuk meningkatkan kemampuan sebelum terlibat dalam operasi penanggulangan.
Meski demikian, skema tersebut belum langsung berlaku. Raperda masih harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal di Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” kata Kamaruddin.
Harmonisasi diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam rancangan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan regulasi lain.
Setelah proses tersebut selesai, raperda dapat dilanjutkan menuju penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah kemudian perlu menyiapkan aturan teknis mengenai bentuk pelatihan, persyaratan peserta, sertifikasi, dan pola keterlibatan relawan.
Kamaruddin berharap keberadaan regulasi dapat membangun sistem penanganan kebakaran yang lebih terorganisasi. Damkar tetap menjadi unsur utama, sementara relawan bersertifikat memperkuat kesiapsiagaan dan kemampuan penyelamatan berbasis masyarakat. (Adv)