Home Advedtorial Dua Raperda Jadi Perhatian DPRD Kukar

Dua Raperda Jadi Perhatian DPRD Kukar

KALTIMNUSANTARA.COM-Terdapat dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni Perda Kukar Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet.

Dimana, Perda Ketentraman Umum perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan kondisi sekarang. Ada aturan-aturan yang mesti ditambah secara detail terhadap pengunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan dan aktivitas di lampu merah.

Belakangan ini, banyak pendagang kerap pakai badan jalan untuk tempat berjualan. Selain tidak sesuai dengan ketentuan, juga menggangu ketertiban umum dan aktivitas lalu lintas.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Sabtu (7/10/2023).

Kemudian usulan Raperda tata niaga dan tata kelola sarang burung walet kerap dibahas secara intens DPRD dan dinas terkait. Sebab, keberadaan sarang burung walet menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dikelola dengan baik.

Selama ini harga sarang burung walet di petani sangat tidak seimbang dengan harga yang dijual ke keluar. Sehingga perlu peraturan daerah untuk mengatur tata niaga tersebut.

“Makanya upaya kita bagaimana petani kita yang untung-untungan melihara walet ini bisa memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, makannya diusulkan menjadi perda,” tandasnya. (ADV)

Exit mobile version