
SAMARINDA – Keinginan memperluas struktur wilayah administratif di Kota Samarinda menghadapi persoalan kesiapan pembiayaan. DPRD menilai wacana pemekaran tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan penataan wilayah, tetapi harus ditopang kajian kelayakan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan rencana tersebut masih berada dalam tahap analisis. Karena itu, lembaganya belum menentukan sikap akhir sebelum memperoleh penjelasan utuh mengenai kebutuhan anggaran, sarana pemerintahan, dan manfaat pemekaran bagi masyarakat.
“Yang jelas, kemarin masih dianalisis terlebih dahulu seberapa jauh kelayakannya. Karena dengan adanya pemekaran, tentu juga akan memengaruhi dari segi pembiayaan,” ujar Helmi, Jumat (9/10/2026).
Menurut Helmi, pembentukan wilayah administratif baru membawa sejumlah konsekuensi. Pemerintah perlu menyiapkan kantor pelayanan, fasilitas operasional, perangkat pemerintahan, hingga kebutuhan logistik agar wilayah baru dapat menjalankan fungsinya.
Tambahan kebutuhan tersebut harus dihitung sejak awal agar pemekaran tidak justru membebani anggaran daerah. Terlebih, pemerintah masih menjalankan kebijakan efisiensi yang mengharuskan setiap rencana belanja disusun berdasarkan tingkat kebutuhan dan skala prioritas.
“Kalau bicara urgensi, ujung-ujungnya kita akan berbicara masalah pembiayaan. Hari ini kita masih dalam suasana efisiensi. Tentunya itu juga perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Meski demikian, Helmi menegaskan DPRD tidak menutup ruang terhadap usulan pemekaran. Dukungan dapat diberikan apabila persyaratan administratif terpenuhi, fasilitas pendukung tersedia, dan hasil kajian menunjukkan kebijakan tersebut layak dijalankan.
Manfaat bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting. Pemekaran semestinya mampu memangkas jarak pelayanan, mempercepat urusan administrasi, dan membuat kerja pemerintahan lebih efektif.
DPRD Samarinda karena itu meminta agar kajian pemekaran tidak hanya berfokus pada pembentukan struktur baru. Perhitungan anggaran, kesiapan sarana, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik harus menjadi dasar sebelum kebijakan tersebut diputuskan. (Adv)