
KALTIMNUSANTARA.COM- Dinas Kehutanan Kaltim laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Golden Tulip Balikpapan,pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan pentingnya informasi bagi pelayanan public pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah.
“Pelayanan publik wajib memiliki informasi, berarti kita sebagai aparatur sipil, kewajibannya adalah menyediakan informasi ke publik,” ucap Faisal, pada Rabu (15/11/2023).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7, badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, agar mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan kemajuan zaman, masyarakat semakin cerdas mengginakan teknologi digital. Dari itu pelayanan publik juga harus menyesuaikan.
“Masa telah menembus era society 5.0 dimana masyarakat semakin cerdas berdigital. Maka, pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat dan berkualitas. Ia menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media.
“Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah,” pungkasnya. (Ama/tp/pt/Adv/DiskominfoKaltim)