Home Advedtorial H Kasmo Pital Resmi Pikul Amanah sebagai Pengayom Adat Kutim

H Kasmo Pital Resmi Pikul Amanah sebagai Pengayom Adat Kutim

SANGATTA – H Kasmo Pital resmi dinobatkan sebagai Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh Sri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, H Adji Mohammad Arifin, dalam prosesi sakral di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Penobatan ini menandai pengukuhan resmi sosok yang kini memikul amanah besar sebagai pengayom adat dan penjaga warisan budaya Kutai di wilayah Kutim.

Upacara penobatan berlangsung penuh khidmat di pusat kebesaran Kesultanan Kutai. Sejumlah tokoh penting hadir menyaksikan momen bersejarah ini, di antaranya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama istri Ny Hj Siti Robiah, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kutim. Hadir pula para petinggi kesultanan, tokoh adat, kerabat kerajaan, dan pemuka masyarakat dari berbagai daerah.

Prosesi diawali dengan tarian cahaya kedaton Topeng Panji yang melambangkan harmoni dan kebijaksanaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Ketua Majelis Tata Nilai Adat Kutim, Idrus Yunus, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses penetapan pemangku adat dilakukan secara ketat dan berjenjang.

“Sejak Januari hingga Maret 2025, kami melakukan penjaringan di 18 kecamatan, lalu berlanjut ke tahap wawancara. Semua dilakukan agar pemangku adat terpilih benar-benar layak memikul amanah,” jelas Idrus.

Ia menegaskan, majelis berkomitmen memperkuat sinergi antara kesultanan, pemerintah, dan masyarakat, agar nilai-nilai adat dan budaya Kutai tetap hidup dan berdampingan dengan kemajuan zaman.

Puncak prosesi tiba ketika Pangeran Mangku Patuh membacakan Sabda Pandita Ratu, yang berisi legitimasi dan penegasan tugas Pemangku Adat Kutim. Dalam sabda tersebut, Sultan menetapkan empat poin penting.

Pertama, pemangku adat Kutai di wilayah Kutim ditetapkan sebagai bagian tak terpisahkan dari adat istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Kedua, pemangku adat memiliki 12 tugas utama, di antaranya menjaga nilai adat Kutai di Kutim, menegakkan hukum adat, memberi sanksi sesuai pertimbangan majelis, melestarikan budaya dan tradisi, menjadi pengayom masyarakat, serta penengah dalam perselisihan. Selain itu, pemangku adat juga wajib menjalin hubungan baik dengan pemerintah, melindungi pusaka adat, menjalani evaluasi berkala, dan melaporkan kinerja kepada Sultan serta Bupati Kutim.

Ketiga, Sultan menegaskan pemangku adat wajib menjunjung Sumpah Tanah Kutai, yang dibacakan lantang sebagai bentuk kesetiaan terhadap nilai dan hukum adat.

“Siapa-siapa yang ada di tanah Kutai dan telok rantaunya, minum air dan diam berusaha dalam daerahnya, tiada menjunjung akannya (hukum ini), akan disumpah oleh tanah Kutai serta dengan adatnya… habis lumus sampai ke anak cucu tiada berhujung.”

Sumpah itu diperkuat dengan ayat Al-Qur’an “Atiullah wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum” yang bermakna taat kepada Allah SWT, Rasul, dan pemimpin.

Keempat, Sultan menegaskan pemangku adat wajib memegang teguh Sumpah Abdi Suaka Tanah Kutai, berisi janji pengabdian dengan menjunjung tinggi tata krama, kesantunan, dan kejujuran dalam bertindak.

“Demi Allah patik bersumpah, menjunjung tinggi tata krama, santun berkata, santun bertindak, santun dalam gerak tingkah laku. Tidak melihat hal yang bukan hak, tidak menginginkan hal yang bukan hak. Memelihara diri dari karma dunia, memelihara diri dari azab akhirat. Dengan adat, adab, dan agama, patik luruskan hati dalam mengabdi bersuaka.”

Usai pembacaan sabda, Sri Sultan secara langsung mengukuhkan H Kasmo Pital sebagai Ketua Pemangku Adat Kutai di Kutim. Ia mengucapkan Sumpah Abdi Suaka dan menandatangani naskah sumpah bersama Sultan serta Bupati Kutim. Prosesi ini menandai penyerahan resmi amanah adat dari Kesultanan kepada pemangku adat di wilayah Kutim.

Momen ini bukan sekadar seremoni, tetapi simbol legitimasi yang menegaskan bahwa lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga harmoni sosial, menegakkan hukum adat, dan melestarikan budaya di tengah pembangunan daerah.

“Adat bukan sekadar masa lalu, tetapi cahaya yang menuntun masa depan,” ungkap salah satu tokoh adat usai prosesi. (ADV/ProkopimKutim/KN)

Exit mobile version