
BONTANG– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang menyampaikan syarat untuk anak masuk jenjang TK Negeri pada penerimaan siswa baru 2026.
Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, proses untuk TK Negeri A minimal berusia maksimal 5 tahun. Sementara untuk kelas B minimal berusia umur 6 tahun.
Selain itu berkas diserahkan untuk persyaratan ialah Akta Kelahiran dan surat keterangan kelahiran. Berkas lainnya ialah KTP Orang tua yang musti di fotokopi.
“Berkas disiapkan dan dibawa saat pendaftaran,” ucap Safa Muha.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kota Bontang merilis petunjuk teknis untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Untuk kuota murid di Taman Kanak-kanak (TK) Negeri membuka sebanyak 213 murid.
Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, mereka disebar ke 3 TK Negeri. Untuk TK Negeri 1 menerima 136 siswa. Mereka memiliki 8 rombongan belajar dengan per kelas diisi 17 orang.
Untuk TK Negeri 2 menerima 45 murid. Dibagi dalam 3 rombongan belajar dan diisi per kelas ada 15 murid. Sementara TK Negeri 3 membuka kuota penerimaan 32 siswa. Hanya mengaktifkan 2 rombel.
“Bisa online atau datang ke sekolah langsung,” tuturnya.