
BONTANG – Kemudahan dan kepastian proses perizinan menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal di Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 dari Sektor Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, sejumlah investor telah menunjukkan minat untuk berinvestasi di kota industri tersebut.
Namun dalam berbagai pertemuan dan diskusi informal, investor lebih dahulu mempertanyakan jaminan kemudahan perizinan sebelum merealisasikan investasinya.
“Dalam beberapa diskusi dengan calon investor, pertanyaan yang paling sering muncul adalah bagaimana kepastian perizinannya. Karena itu kami terus berupaya memastikan proses perizinan berjalan baik dan memberikan rasa aman bagi investor,” kata Febtri, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, investor membutuhkan kepastian hukum dan administrasi agar dapat menjalankan usahanya tanpa menghadapi hambatan di kemudian hari. Oleh sebab itu, DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan sesuai aturan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong seluruh pelaku usaha yang telah beroperasi untuk segera melengkapi izin usaha agar tidak menimbulkan persoalan saat investor baru masuk ke daerah.
Menurut Febtri, Bontang memiliki peluang besar untuk menarik investasi baru, terutama karena posisinya sebagai kawasan industri yang memiliki dukungan infrastruktur dan potensi ekonomi yang cukup menjanjikan.
Lebih lanjut, ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau kita ingin menarik investasi besar, maka yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah kepastian regulasi dan perizinannya. Investor akan melihat itu sebelum mereka menanamkan modalnya,” tukasnya.