Home Advedtorial JPO di Jalur Padat Samarinda Dibongkar, Koordinasi dengan Pemprov Belum Ada

JPO di Jalur Padat Samarinda Dibongkar, Koordinasi dengan Pemprov Belum Ada

SAMARINDA – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang sebelumnya berdiri di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kota Samarinda, diketahui telah dibongkar dalam beberapa waktu terakhir.

Infrastruktur ini selama bertahun-tahun menjadi fasilitas penting bagi masyarakat, terutama warga RT 12 Karang Asam Ilir, yang kerap melintasi jalan untuk beribadah di Masjid Darunni’mah yang terletak di seberangnya.

Jalan Slamet Riyadi sendiri merupakan salah satu jalur utama yang memiliki karakteristik padat dan lurus, sehingga tingkat kerawanan bagi pejalan kaki tergolong tinggi.

Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas pun pernah tercatat terjadi di sepanjang ruas tersebut.

Menanggapi kabar pembongkaran JPO tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh laporan resmi mengenai tindakan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi terkait alasan pembongkaran jembatan penyeberangan itu. Kami pun belum mengetahui siapa pihak yang berwenang mengambil keputusan tersebut,”ujar Irhamsyah saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Ia menekankan bahwa keberadaan JPO memiliki nilai strategis dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, khususnya di jalan-jalan besar yang memiliki dua arah lalu lintas.

Menurutnya, fasilitas seperti JPO masih sangat diperlukan untuk menunjang mobilitas warga serta mengurangi risiko kecelakaan.

“Jembatan penyeberangan memiliki fungsi krusial sebagai sarana keselamatan, terutama di jalur-jalur padat yang dilintasi kendaraan dengan arah berlawanan,”katanya.

Lebih jauh, Irhamsyah mengungkapkan belum adanya koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Provinsi mengenai pembongkaran tersebut.

Ia mengakui bahwa kewenangan atas pengelolaan JPO memang berada di tingkat pemerintah kota.

“Pengelolaan fasilitas seperti JPO pada dasarnya merupakan tanggung jawab pemerintah kota, meskipun pembangunannya dilakukan di atas jalan nasional,”tambahnya.

Sebagai informasi, Jalan Slamet Riyadi telah berstatus sebagai jalan nasional yang secara teknis berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Meski demikian, pembangunan fasilitas penunjang di atas jalan nasional dimungkinkan dilakukan oleh pemerintah kota dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kemungkinan besar fasilitas itu dibangun oleh Pemerintah Kota Samarinda, namun hingga kini kami belum memperoleh penjelasan secara formal,”jelas Irhamsyah.

Ia juga menegaskan bahwa JPO memiliki peran yang sepadan dengan trotoar sebagai fasilitas pelindung bagi para pejalan kaki.

Oleh karena itu, keberadaannya tetap dinilai penting sebagai bagian dari sistem keselamatan lalu lintas perkotaan.

“Secara prinsip, jembatan penyeberangan orang dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menyeberangi jalan raya,”tutupnya.
(adv/diskominfokaltim).

Exit mobile version