
KUKAR – Pengelolaan bantuan keuangan partai politik menjadi perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjelang akhir tahun. Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, Kesbangpol akan melakukan monitoring terhadap tujuh partai politik penerima bantuan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut menjadi agenda prioritas Kesbangpol, terutama untuk mengantisipasi kendala administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Monitoring direncanakan menyasar partai politik yang memperoleh alokasi bantuan berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kukar.
“Menjelang akhir tahun biasanya yang perlu menjadi perhatian adalah pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan. Karena itu, kami akan turun melakukan monitoring sekaligus berdiskusi dengan masing-masing partai mengenai kendala yang mereka hadapi,” kata Kepala Kesbanpol Kukar, Rinda Desianti, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan materi yang menjadi pembahasan adalah pembagian penggunaan dana bantuan. Sesuai ketentuan, minimal 60 persen anggaran harus dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional kesekretariatan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami pengurus partai agar pemanfaatan bantuan tidak menyimpang dari peruntukannya.
“Komposisi penggunaan anggaran ini perlu kami pastikan dipahami oleh seluruh penerima. Ada ketentuan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Kalau ditemukan kesulitan dalam penerapannya, bisa kita bicarakan dan berikan arahan,” jelasnya.
Selain memastikan kesesuaian, kata Rinda, penggunaan anggaran juga diarahkan untuk membantu partai politik mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban sebelum memasuki tahapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Partai politik diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat Januari. Karena itu, Kesbangpol berharap seluruh administrasi sudah diselesaikan lebih awal agar tidak menjadi kendala ketika dilakukan pemeriksaan.
“Kami ingin ketika pemeriksaan BPK berlangsung, laporan dari tujuh partai politik ini sudah siap dan tidak ada persoalan administrasi yang tertinggal. Jadi, melalui monitoring ini, kekurangan bisa diketahui lebih awal,” katanya.
Terkait besaran bantuan, pemerintah daerah menetapkan nilai Rp8 ribu untuk setiap suara sah yang diperoleh partai politik pada Pemilu 2024. Dengan mekanisme tersebut, nominal bantuan yang diterima masing-masing partai berbeda, mengikuti jumlah suara yang diperoleh berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.
Penyaluran bantuan juga mengacu pada keputusan pemerintah daerah yang diterbitkan setiap tahun. Adapun penerimanya merupakan partai politik yang memperoleh alokasi kursi di DPRD Kukar.
“Jadi, semakin besar suara yang diperoleh, semakin besar pula bantuan keuangan yang diterima. Dasarnya adalah hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang berlaku untuk periode 2024 hingga 2029,” tandas Rinda. (Adv)