Home Advedtorial Keselamatan Pengunjung Jadi Prioritas, DPMPTSP Sebut Bangunan Usaha Wajib Lalui Uji Struktur

Keselamatan Pengunjung Jadi Prioritas, DPMPTSP Sebut Bangunan Usaha Wajib Lalui Uji Struktur

BONTANG – Bangunan bertingkat yang akan digunakan sebagai tempat hiburan, bioskop, maupun pusat aktivitas masyarakat di Kota Bontang wajib melalui pemeriksaan teknis sebelum dioperasikan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bangunan aman menampung pengunjung sesuai kapasitas yang direncanakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap bangunan usaha harus memenuhi persyaratan legalitas bangunan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, SLF menjadi dokumen penting yang menandakan sebuah bangunan telah dinyatakan layak digunakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan teknis oleh instansi terkait.

“SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan hasil pemeriksaannya menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan sesuai fungsinya,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertugas mengevaluasi kondisi struktur bangunan. Penilaian mencakup kekuatan konstruksi, kesesuaian fungsi bangunan, hingga aspek keselamatan pengguna.

Aspiannur menuturkan, bangunan yang berpotensi menampung banyak orang mendapat perhatian lebih dalam proses evaluasi. Misalnya bioskop, gedung hiburan, atau bangunan bertingkat yang digunakan untuk kegiatan komersial.

“Semakin besar kapasitas pengunjungnya, maka semakin detail pula pengujian yang dilakukan. Tujuannya memastikan bangunan mampu menahan beban dan aman saat digunakan masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan, masih terdapat beberapa bangunan di Bontang yang belum dapat beroperasi karena belum mengantongi SLF. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan izin usaha saja belum cukup tanpa didukung legalitas bangunan yang lengkap.

Selain PBG dan SLF, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan lain sesuai jenis usahanya, seperti dokumen lingkungan maupun analisis dampak lalu lintas apabila diperlukan. Seluruh persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Dalam setiap kegiatan usaha, aspek keselamatan harus menjadi prioritas. Karena itu seluruh tahapan perizinan dan pemeriksaan teknis harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan,” tegasnya.

Exit mobile version