Home Advedtorial Ketua DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Dampak Tarif PPh Baru terhadap Dunia Usaha

Ketua DPRD Samarinda Ingatkan Potensi Dampak Tarif PPh Baru terhadap Dunia Usaha

SAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan perpajakan, khususnya terkait penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Menurut Helmi, kenaikan tarif PPh bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) berpotensi menambah beban operasional perusahaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlangsungan usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masih berupaya memperkuat usahanya.

Ia menilai, apabila tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan semakin besar, bukan tidak mungkin muncul kebijakan efisiensi yang berimbas pada pengurangan jumlah tenaga kerja.

“Kebijakan terkait PPh itu merupakan kebijakan nasional,” ujar Helmi Abdullah saat ditemui, Jumat (12/6/2026).

Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan perpajakan yang menjadi ranah pemerintah pusat. Namun, ia berharap setiap kebijakan fiskal yang diterapkan tetap mempertimbangkan kondisi riil para pelaku usaha di lapangan.

“Kita memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Tetapi, kami berharap kebijakan terkait PPh diterapkan berdasarkan pertimbangan yang matang karena dampaknya cukup besar terhadap dunia usaha,” katanya.

Menurutnya, pengaruh kebijakan perpajakan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan berskala besar, tetapi juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, Helmi mendorong agar pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang lebih proporsional dengan melihat karakteristik dan skala usaha yang berbeda-beda. Salah satu alternatif yang dapat dikaji adalah pembedaan perlakuan kebijakan antara pelaku usaha berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP.

“Pelaku usaha itu memiliki kondisi yang beragam, ada yang sudah berstatus PKP dan ada juga yang Non-PKP,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa pelaku usaha Non-PKP dapat diberikan ruang kebijakan tertentu agar tidak menghadapi beban perpajakan yang terlalu berat, khususnya bagi usaha yang masih dalam tahap pengembangan.

“Mungkin bisa dipertimbangkan adanya keringanan atau kebijakan yang berbeda bagi kelompok Non-PKP terkait kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa DPRD Samarinda terbuka untuk menerima aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha apabila implementasi kebijakan tersebut mulai memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi daerah.

Ia berharap pemerintah pusat dapat melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan perpajakan secara luas, sehingga tujuan peningkatan penerimaan negara tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kalau terkait teknis perpajakan tentu otoritas pajak yang lebih memahami. Namun yang terpenting, kebijakan yang diambil jangan sampai justru memberatkan pelaku usaha yang sedang berupaya mempertahankan dan mengembangkan usahanya,” tegas Helmi.

DPRD Samarinda pun berharap kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan aktivitas ekonomi, sehingga dunia usaha tetap mampu tumbuh serta mempertahankan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja di daerah. (Adv)

Exit mobile version