Home Advedtorial Kontrak Kerja Pelindo dan PT MBS Sudah Usang, Akmal Malik Minta Ditinjau...

Kontrak Kerja Pelindo dan PT MBS Sudah Usang, Akmal Malik Minta Ditinjau Kembali

KALTIMNUSANTARA.COM- Pj Gubernur Kaltim mendapati izin kerja sama antara Pelindo dan PT MBS berakhir. Kemudian kontrak itu harus ditinjau kembali agar tidak bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017.

Diketahui Pelindo bermitra dengan kolega untuk mengelola terminal petikemas dengan luas 72,5 hektar.

Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose.

Artinya kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat dan belum tercakup/diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini.

Sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan. Hal itu disampaikan Akmal Malik saat meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, didampingi Direltur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan didampingi Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim, Ahad (12/11/2023).

Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandasnya.

Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 mei 2023, lanjut Akmal, maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non kepelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim. Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal. (Ama/ADV/Diskominfo Kaltim).

Exit mobile version