
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti serius dampak kerusakan infrastruktur publik yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, menyusul kejadian longsor di kawasan Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Insiden ini memicu kerusakan pada ruas jalan utama yang digunakan masyarakat, diduga kuat sebagai akibat dari operasi pertambangan di sekitar wilayah tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang muncul dari kegiatan mereka, termasuk memastikan akses masyarakat tidak terganggu.
“Kerusakan infrastruktur akibat aktivitas industri, apalagi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga, tidak bisa dibiarkan. Perusahaan harus bergerak cepat melakukan perbaikan,”ujar Bambang pada Selasa (27/5/2025).
Dua perusahaan yang disebut berada dalam area terdampak adalah PT Indomining dan PT Alhasanie.
Pemerintah daerah bersama pihak perusahaan telah bersepakat membuka jalur alternatif sebagai solusi sementara, agar mobilitas masyarakat tetap terjaga selama proses perbaikan jalan berlangsung.
Namun, menurut Bambang, tindakan jangka pendek ini tidak cukup.
Ia menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh dengan spesifikasi teknis yang sesuai standar keselamatan dan ketahanan struktur.
Di sisi lain, langkah-langkah mitigasi juga tengah dirancang untuk mencegah bencana serupa di kemudian hari.
Salah satunya adalah rencana pembangunan struktur penahan tanah dan pekerjaan penimbunan di sekitar lokasi tambang.
Meski demikian, inisiatif ini masih menunggu persetujuan teknis dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara agar sesuai regulasi pertambangan nasional.
“Setiap langkah harus sesuai ketentuan teknis dan dilakukan dengan pendampingan instansi terkait, agar tidak menjadi solusi sementara yang justru menyimpan risiko baru,”terang Bambang.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah turun mendampingi secara teknis, sementara pemerintah kecamatan dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan sosial seperti konflik lahan dan dampak terhadap fasilitas umum yang terdampak oleh longsor.
Bambang menyampaikan apresiasi atas respons awal dari pihak perusahaan, namun mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada koordinasi dan survei.
Pemantauan akan terus dilakukan secara ketat oleh Dinas ESDM hingga seluruh penanganan selesai dan dinilai aman bagi masyarakat.
“Kita tidak bicara soal tanggung jawab administratif semata, ini soal komitmen nyata perusahaan terhadap keamanan publik dan keberlanjutan lingkungan. Jangan tunggu bencana besar baru bergerak,”tegasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan bahwa sektor tambang harus memperkuat integritas dalam pengelolaan dampak lingkungan, terutama jika operasional mereka bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat luas.
Pemerintah menegaskan, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan publik.
(adv/diskominfokaltim).