
SAMARINDA – Jumlah pedagang di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda, meningkat lebih dari tiga kali lipat dalam waktu relatif singkat. Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta penambahan lapak segera dikendalikan sebelum kawasan tersebut semakin sulit ditata.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan jumlah pedagang pada pendataan awal hanya berkisar 60 hingga 80 orang. Data tersebut diperoleh ketika DPRD menggelar rapat dengar pendapat pertama mengenai aktivitas UMKM di kawasan polder.
Namun, jumlah pedagang kini dilaporkan telah mendekati 200 orang. Pertumbuhan tersebut dinilai terlalu cepat dan menunjukkan masih terbukanya akses bagi pedagang baru untuk masuk tanpa pengaturan yang jelas.
“Kalau dari awal waktu kita RDP dulu hanya sekitar 60 sampai 80 pedagang. Sekarang katanya sudah hampir 200,” kata Iswandi, Sabtu (31/10/2026)
Menurut dia, pemerintah tidak boleh menunggu sampai seluruh ruang di sekitar polder dipenuhi lapak. Penambahan pedagang harus dibatasi berdasarkan kapasitas kawasan dan data yang telah disepakati.
Apabila tidak segera dikendalikan, jumlah pedagang dikhawatirkan terus bertambah. Daya tarik Polder Air Hitam sebagai tempat berkumpul masyarakat akan membuat semakin banyak pelaku usaha mencoba membuka lapak.
“Kalau didiamkan, ini bisa sampai 500 bahkan 1.000 pedagang. Nah, ini harus kita antisipasi di depan,” tegasnya.
Iswandi menilai pendataan harus dilakukan secara lebih ketat. Identitas pedagang, jenis usaha, lokasi berjualan, dan keterlibatan dalam kelompok awal perlu diverifikasi untuk mencegah masuknya lapak baru secara sepihak.
Data tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar pengawasan. Tanpa daftar yang pasti, petugas akan kesulitan membedakan pedagang lama dengan pihak yang baru datang setelah melihat aktivitas perdagangan semakin ramai.
Komisi II meminta Satuan Polisi Pamong Praja menjaga kesepakatan yang telah dibuat. Pengawasan tidak cukup dilakukan sesekali, tetapi harus berlangsung secara konsisten selama kegiatan perdagangan berjalan.
Salah satu aturan yang harus dipastikan ialah waktu operasional pedagang. Aktivitas berjualan di Polder Air Hitam disepakati berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA.
Pembatasan waktu diperlukan agar kawasan tetap dapat digunakan masyarakat untuk kegiatan lain. Sebelum jam berdagang dimulai, ruang publik tersebut harus tetap terbuka bagi warga yang berolahraga maupun menjalankan aktivitas bersama.
Setelah kegiatan berakhir, pedagang juga harus membongkar perlengkapan dan meninggalkan lokasi dalam kondisi tertib. Satpol PP diminta mengambil tindakan apabila masih ditemukan lapak yang beroperasi melewati waktu yang ditentukan.
Pengawasan juga harus menyasar pedagang yang tidak tercantum dalam pendataan awal. Jika pembiaran terus terjadi, kesepakatan penataan akan kehilangan fungsi dan jumlah lapak kembali bertambah tanpa batas.
DPRD Samarinda menilai pelaku UMKM tetap perlu memperoleh ruang untuk mencari penghasilan. Namun, pemberdayaan usaha harus dijalankan melalui aturan yang memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus melindungi kepentingan pengguna kawasan.
Pembatasan bukan dimaksudkan untuk mematikan kegiatan ekonomi. Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak tumbuh tanpa kendali dan akhirnya memicu penertiban besar yang merugikan seluruh pedagang.
Komisi II berharap Pemkot Samarinda segera menetapkan data final pelaku usaha yang diperbolehkan berjualan. Dengan daftar yang terkunci dan pengawasan lapangan yang konsisten, pertumbuhan UMKM di Polder Air Hitam dapat tetap berjalan secara tertib. (Adv)