Home Advedtorial Pelaku Usaha THM Ngeluh ke DPRD Bontang, Minta Perda Direvisi

Pelaku Usaha THM Ngeluh ke DPRD Bontang, Minta Perda Direvisi

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di ruang Paripurna, Senin (11/5/2026).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam. Kemudian mengundsng banyak pelaku usaha yang meminta revisi Peraturan Daerah THM direvisi.

Alasannya pelaku usaha tidak ingin melakukan praktik jualan secara ilegal. Politisi Golkar ini menegaskan bahwa persoalan izin THM di kawasan Prakla dan Berbas Pantai menjadi perhatian serius lintas komisi.

Menurutnya, DPRD tidak tinggal diam melihat kondisi para pelaku usaha yang hingga kini berada dalam posisi sulit akibat belum adanya kepastian hukum.


“Ini memang menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana keberadaan THM ini bisa mendapatkan legalitas yang jelas,” ujarnya.

Rustam menyebut, kondisi defisit anggaran daerah membuat pemerintah perlu mencari sumber-sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor hiburan malam yang selama ini dinilai berjalan tanpa kepastian regulasi.

“Sekarang sasaran kita bersama bagaimana teman-teman OPD bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya yang kosong sekarang ini adalah keberadaan THM di Kota Bontang,” katanya.

Selain itu, DPRD Kota Bontang juga membuka opsi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Rustam menilai revisi perda diperlukan karena berkaitan langsung dengan operasional usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Bontang.

“Kita tidak bisa menutup mata. Tempat karaoke tentu memiliki aktivitas tertentu di dalamnya. Karena itu regulasi harus jelas agar semua memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

DPRD pun mendorong agar pembahasan legalitas THM dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari OPD teknis, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga pelaku usaha.

Menurut Rustam, DPRD tidak ingin kebijakan yang diambil justru merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lokal yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.

“Kita ingin mencari solusi terbaik. Aktivitas usaha masyarakat tetap berjalan, tetapi aturan juga harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, polemik yang terjadi selama ini membuat status usaha hiburan malam di Bontang berada dalam kondisi status quo.

“Ini yang perlu, sehingga diperlukan langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Exit mobile version