
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menggenjot percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Program nasional bertajuk “Koperasi Merah Putih” ini ditargetkan tuntas tahap awalnya paling lambat akhir Mei 2025 kemarin, termasuk melalui musyawarah desa (Musdes) sebagai syarat utama legalisasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa saat ini pihaknya memfokuskan upaya konsolidasi lintas kabupaten/kota untuk memastikan percepatan berlangsung serentak di seluruh wilayah.
“Peran kami di provinsi sebagai penggerak dan koordinator. Namun tanggung jawab utama tetap berada di tingkat kabupaten dan kota karena mereka yang membawahi langsung desa dan kelurahan,”kata Heni pada Selasa (2/6/2025).
Heni menjelaskan, dari total 1.038 desa dan kelurahan di Kaltim, baru sekitar 57 persen yang telah tersosialisasi mengenai program ini.
Sementara desa yang sudah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi masih berada di angka yang rendah.
“Progresnya masih belum merata. Padahal musyawarah itu adalah fondasi awal agar koperasi bisa berdiri legal. Kita dorong terus kepala desa dan lurah segera menggelar musyawarah di wilayahnya,”ujarnya.
Guna mempercepat proses, Disperindagkop UKM Kaltim telah menjadwalkan pertemuan daring secara maraton selama empat hari ke depan dengan para kepala desa dan lurah.
Forum ini akan digunakan untuk menginventarisasi jadwal musyawarah dan menyusun peta jalan pendirian koperasi.
Program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya menjadi agenda pemenuhan Inpres, tetapi juga bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.
Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini menjadi wadah usaha produktif masyarakat yang berkelanjutan.
“Kalau kita ingin ekonomi desa mandiri, maka koperasi harus jadi alat perjuangannya. Bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar dijalankan untuk kesejahteraan warga,”tegas Heni.
Dalam aspek pembiayaan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai sumber dana pembentukan koperasi.
Setiap unit koperasi bisa memperoleh plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar, tergantung hasil analisis dan kelayakan dari pihak perbankan.
“Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan usaha yang akan dijalankan koperasi. Bisa dicairkan bertahap, sesuai evaluasi dari bank,”pungkasnya.
Melalui sinergi antarlembaga, Pemprov Kaltim optimistis target pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan dapat tercapai, menjadi pijakan awal menuju kemandirian ekonomi desa yang berdaya saing.
(adv/diskominfokaltim).