Home Advedtorial Pemprov Kaltim Siap Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Sikap atas Dugaan Komersialisasi Aset...

Pemprov Kaltim Siap Tempuh Jalur Hukum, Tegaskan Sikap atas Dugaan Komersialisasi Aset Daerah

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan pemanfaatan aset daerah di Balikpapan.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah fasilitas milik Pemprov yang awalnya dibangun untuk kepentingan pelayanan publik justru digunakan untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai peruntukan.

Aset yang dimaksud adalah eks Guest House milik Pemprov yang kini beroperasi dengan nama Hotel Royal Suite Balikpapan.

Bangunan yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp60 miliar itu diduga telah berubah fungsi tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Tak hanya menjadi hotel komersial, sejumlah ruang di dalamnya bahkan dilaporkan beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemerintah telah menghentikan kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI), selaku pihak ketiga yang sebelumnya ditunjuk untuk mengelola aset tersebut.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari wanprestasi dalam pembayaran kontribusi hingga pelanggaran perjanjian penggunaan aset.

“Pengelola bukan hanya lalai memenuhi kewajiban finansial, tetapi juga melakukan perubahan fungsi bangunan tanpa izin. Total tunggakan mereka mencapai sekitar Rp3 miliar, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun,”ujar Sri Wahyuni pada Senin (26/5/2025).

Sebelum melangkah ke proses hukum, Pemprov mengaku telah memberikan kesempatan penyelesaian melalui pendekatan persuasif.

Namun, serangkaian surat somasi dan janji penyelesaian yang dilontarkan pihak pengelola tidak membuahkan hasil.

Pemprov pun kini menyiapkan langkah hukum sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi aset dan memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.

Menurut Sri Wahyuni, tindakan ini bukan hanya soal keuangan daerah, melainkan menyangkut prinsip dasar pengelolaan aset publik yang harus menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.

Ia menekankan bahwa fasilitas milik negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang tidak etis, apalagi tanpa transparansi dan akuntabilitas.

“Kami bertindak tegas karena ini adalah aset rakyat. Pemerintah tidak akan membiarkan ada pihak yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan fasilitas publik secara menyimpang dari perjanjian,”jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh mitra pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah agar menjalankan tanggung jawab sesuai kesepakatan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan aset publik atau lalai dalam memenuhi kewajiban kerja sama.
(adv/diskominfokaltim).

Exit mobile version