Home Advedtorial Penambahan Raperda Kukar Sudah 75 Persen

Penambahan Raperda Kukar Sudah 75 Persen

KALTIMNUSANTARA.COM– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengungkapkan 75 persen program Pemperda 2023 telah dibahas.

Disebutkan, sebanyak 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) telah masuk dalam Propemperda, diluar Raperda wajib. Seperti pertanggung jawaban APBD 2022, APBD perubahan 2023 hingga APBD 2024.

Saat ini, 75 persen sudah dalam pembahasan dengan Pemkab Kukar dan DPRD. Rancangan peraturan daerah tersebut sudah ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus). Selanjutnya tinggal difasilitasi dan dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kemudian tinggal di sah-kan jadi peraturan daerah

“Ada sekitar 4 Raperda yang sampai saat ini belum disampaikan pemerintah daerah ke DPRD Kukar,” kata Yani, Sabtu (7/10/2023).

Raperda yang belum disampaikan pemerintah ke DRPD diantaranya tentang pajak dan retribusi daerah serta perubahan Perda badan usaha milik daerah (BUMD).

Pada Selasa (12/9), Pemkab Kukar juga mengusulkan dua Raperda di luar Propemperda. Pertama yakni perubahan Perda Kukar nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Kedua, Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet.

Yani optimis Raperda yang diusulkan untuk dibahas bersama akan rampung semua hingga akhir tahun 2023 ini.

“Raperda di dalam Propemperda sendiri itu targetnya 100 persen selesai,” tandasnya. (ADV)

Exit mobile version