Home Advedtorial Penanganan TBC Resisten Obat Jadi Prioritas di Kaltim

Penanganan TBC Resisten Obat Jadi Prioritas di Kaltim

SAMARINDA – Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) di Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar di tengah tingginya angka kasus dan rendahnya tingkat keberhasilan pengobatan. Meski upaya penguatan layanan kesehatan terus dilakukan, termasuk di tingkat puskesmas, capaian pengobatan belum mencapai target nasional.

Data terbaru dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mencatat bahwa tingkat keberhasilan terapi TBC RO di wilayah ini baru mencapai 77,15 persen per 2025. Angka ini masih jauh dari target nasional yang ditetapkan sebesar 95 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat TBC — khususnya yang resisten terhadap obat — merupakan salah satu beban penyakit menular tertinggi di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa kelemahan dalam deteksi dini dan keterlambatan pengobatan sering menjadi faktor penghambat keberhasilan terapi.

“Jumlah kasus TBC secara nasional sangat besar, dan varian yang resisten terhadap obat memerlukan penanganan yang jauh lebih kompleks dan terstruktur,”ujar Jaya pada Kamis (22/5/2025).

Di Kalimantan Timur sendiri, sebanyak 3.356 pasien menjalani pengobatan TBC RO, dari jumlah tersebut, hanya 693 orang yang dinyatakan sembuh, sementara 1.896 telah menyelesaikan terapi tanpa komplikasi.

Namun, 152 pasien meninggal, 12 mengalami kegagalan pengobatan, dan 286 lainnya tercatat putus berobat — angka yang menunjukkan masih lemahnya sistem pemantauan pasien.

Menyikapi kondisi ini, Dinkes Kaltim tengah mendorong penguatan kapasitas layanan dasar, terutama di puskesmas yang berada di garis depan pelayanan. Peningkatan kapasitas tenaga medis dan sistem terapi TBC RO menjadi fokus utama.

Menurut Jaya, intervensi yang hanya bersifat medis tidak cukup, ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh yang melibatkan dukungan psikososial serta pengawasan intensif selama masa terapi, yang dapat berlangsung hingga dua tahun.

“Pasien TBC RO perlu pendampingan bukan hanya dari sisi medis, tapi juga sosial dan emosional. Inilah yang membedakan penanganan TBC biasa dengan TBC resisten,”jelasnya.

Sejalan dengan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, pelayanan TBC RO kini diarahkan untuk lebih berpusat pada pasien, dengan standar teknis yang ketat dari Kementerian Kesehatan.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Dinas Kesehatan Kaltim juga memperluas jejaring layanan Pengobatan Multi-Drug Resistant Tuberculosis (PMDT) hingga ke puskesmas-puskesmas di berbagai daerah, termasuk Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.

Kerja sama lintas lembaga seperti WHO, Kementerian Kesehatan RI, laboratorium rujukan nasional, serta komunitas penyintas TBC turut dilibatkan dalam proses peningkatan kualitas layanan.

Dengan kompleksitas kasus dan angka drop-out yang masih tinggi, keberhasilan penanganan TBC RO di Kaltim membutuhkan sinergi lebih kuat antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kalau tidak ada keterlibatan semua pihak, mustahil kita bisa menurunkan angka kegagalan pengobatan dan mencegah penularan lebih luas,”tutup Jaya.
(adv/diskominfokaltim).

Exit mobile version