
SANGATTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan perdagangan dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan publik dan ketertiban umum, bukan mematikan usaha warga. Pernyataan itu disampaikan Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, saat meninjau langsung kegiatan patroli di beberapa titik keramaian.
“Penertiban yang kami lakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman,” ujar Fata. Ia menambahkan, keberadaan lapak-lapak di ruang yang tidak semestinya mengancam keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi trotoar serta saluran air.
Menurut Fata, patroli penertiban difokuskan di Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta sepanjang kawasan pasar tumpah di Jalan Inpres. Di wilayah tersebut, masih banyak PKL yang berjualan di trotoar, bahu jalan, hingga di atas parit. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pedagang dan pengunjung, sekaligus memicu kemacetan pada jam sibuk.
Fata menegaskan Satpol PP tidak langsung mengambil tindakan tegas tanpa tahapan. Sebelum turun melakukan penertiban, pihaknya sudah berkali-kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang untuk menempati area resmi yang telah disediakan pemerintah daerah. Namun, sebagian pedagang tetap nekat berjualan di zona terlarang.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Selain penertiban PKL, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan atau area parkir kendaraan. Untuk memastikan kondisi kota tetap tertib dan bersih, patroli pengawasan akan dilaksanakan secara berkala, terutama pada jam padat dan hari pasar.
Melalui langkah penataan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap wajah kota Sangatta semakin rapi, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, dan ruang publik dapat digunakan dengan aman serta nyaman oleh seluruh warga. (ADV/ProkopimKutim/KN)