Home Advedtorial Pengurusan PKKPR di Bontang Dijamin Selesai Maksimal 20 Hari Kerja

Pengurusan PKKPR di Bontang Dijamin Selesai Maksimal 20 Hari Kerja

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses penerbitan dokumen tersebut ditargetkan selesai paling lama 20 hari kerja.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kepastian jangka waktu layanan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperkirakan proses perizinan yang akan dijalani.

Menurutnya, standar pelayanan tidak hanya mengatur durasi penyelesaian, tetapi juga memberikan kejelasan terkait persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi pemohon sejak awal pengajuan.

“Melalui standar yang telah ditetapkan, masyarakat bisa mengetahui alur layanan secara lebih pasti, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga estimasi waktu penyelesaiannya,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

PKKPR merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum suatu kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan rencana usaha atau kegiatan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Bontang.

Untuk mempercepat proses layanan, pengajuan PKKPR dilakukan melalui sistem perizinan berbasis digital. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara daring sekaligus memantau perkembangan berkas tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Aspiannur menjelaskan, transformasi digital dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan. Selain mempercepat proses administrasi, sistem tersebut juga memudahkan pengawasan terhadap setiap tahapan pelayanan.

“Kami berupaya memastikan seluruh proses berjalan terbuka, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor yang akan mengembangkan usahanya di Bontang,” katanya.

Selain layanan perizinan, DPMPTSP juga membuka berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila mengalami kendala selama proses pengurusan. Keberadaan kanal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

“Standar pelayanan PKKPR mengacu pada keputusan Nomor 365 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan,” tutupnya.

Exit mobile version