Home Advedtorial Perda Larangan Penjualan Miras di Bontang Perlu Direvisi

Perda Larangan Penjualan Miras di Bontang Perlu Direvisi

BONTANG- Peraturan Daerah tentang peredaran minuman keras perlu di revisi. DPRD Bontang menyoroti polemik legalitas kawasan Pantai Harapan sekaligus mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) dan usaha hiburan malam.

Dua isu tersebut dinilai saling berkaitan karena menyangkut kepastian hukum, pengawasan pemerintah, hingga dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mendorong revisi perda terkait peredaran miras dan usaha hiburan malam karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Sahib, sejumlah lokasi hiburan malam yang kini menjadi sorotan sebenarnya telah lama beroperasi, bahkan sejak era 1970-an.

“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah lama berjalan. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” katanya.

Ia menyebut praktik penjualan miras di sejumlah tempat hiburan selama ini berlangsung terbuka, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai memunculkan praktik ilegal dan lemahnya pengawasan.

“Daripada kita terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. PAD dari sektor ini juga besar,” ujarnya.

Meski demikian, Sahib menegaskan legalisasi yang dimaksud bukan berarti membebaskan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah kota.

Menurutnya, peredaran miras harus dibatasi hanya di lokasi tertentu seperti tempat hiburan malam yang memiliki izin resmi.

“Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.

Exit mobile version