
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan bahwa regulasi resmi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan program pendidikan gratis Gratispol akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Program Gratispol merupakan inisiatif strategis Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, bersama Wakil Gubernur, Seno Aji, yang bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi hingga jenjang doktoral (S3), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk memastikan implementasinya berjalan sistematis dan akuntabel, Pemprov menyiapkan landasan hukum melalui Pergub yang kini telah memasuki tahap akhir verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dan berlaku dalam jangka panjang.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, mengonfirmasi bahwa proses harmonisasi telah berlangsung sejak bulan Maret. Ia meyakini Pergub akan rampung dalam pekan ini.
“Proses harmonisasi telah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu. Jika tidak ada hambatan di tahap finalisasi, Pergub diperkirakan akan segera disahkan. Kami akan kembali ke Kemendagri dalam waktu dekat untuk menyelesaikan verifikasi akhir,”ujar Dasmiah saat ditemui pada Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Dasmiah menuturkan bahwa tidak ditemukan hambatan dari sisi hukum selama penyusunan regulasi.
Menurutnya, Pergub dirancang dengan cermat agar dapat mengakomodasi pelaksanaan program hingga lima tahun ke depan serta tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dari aspek hukum, tidak ada kendala berarti. Penyusunan Pergub ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat pusat dan dapat digunakan secara berkelanjutan,”jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tumpang tindih dengan kebijakan nasional, Dasmiah menegaskan bahwa seluruh isi regulasi telah disesuaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Kami pastikan tidak ada tumpang tindih. Prinsip kami jelas: regulasi daerah wajib mengikuti peraturan di atasnya, dan itu telah kami patuhi secara ketat,”tegas Dasmiah.
Ia juga menyampaikan bahwa waktu penerbitan Pergub ini cukup strategis karena beriringan dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
“Momentum ini sangat tepat, karena sinkron dengan proses revisi APBD. Harapannya, pelaksanaan program Gratispol bisa segera dimulai dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan,”pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim).