
BONTANG– Pengurusan perizinan tenaga kesehatan (nakes) kini dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dalam mekanisme terbaru tersebut, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki akun Satu Sehat SDMK sebagai syarat utama sebelum mengajukan izin.
Melalui platform digital tersebut, berbagai data tenaga kesehatan, mulai dari kompetensi hingga pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP), dapat diverifikasi secara langsung oleh sistem yang terhubung dengan Kemenkes.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah, mengatakan pengurusan perizinan tenaga kesehatan dan tenaga medis saat ini dilakukan melalui aplikasi MPP Digital sektor kesehatan yang telah terkoneksi dengan Satu Sehat SDMK.
“Setiap pemohon wajib memiliki akun Satu Sehat SDMK karena seluruh proses verifikasi data dilakukan melalui sistem tersebut,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, penerapan sistem digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menstandarkan kualitas tenaga kesehatan melalui integrasi layanan perizinan berbasis teknologi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemohon adalah kecukupan SKP yang diperoleh melalui pelatihan maupun kegiatan profesi. Data tersebut akan terbaca secara otomatis dalam sistem sehingga menjadi dasar penilaian kelayakan penerbitan izin.
“Tenaga kesehatan harus memenuhi SKP tertentu melalui pelatihan dan kegiatan profesi. Data itu akan terbaca dalam sistem yang terhubung dengan Kemenkes,” katanya.
Sebelumnya, layanan perizinan tenaga kesehatan masih terintegrasi dalam sistem perizinan daerah. Namun, pemerintah pusat kini mengembangkan aplikasi tersendiri agar data tenaga kesehatan dapat terhubung secara nasional, sekaligus memudahkan proses pemantauan dan pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, data pemohon diverifikasi secara digital berdasarkan informasi yang tersimpan dalam sistem pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berperan dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, DPM-PTSP Bontang melakukan verifikasi dan validasi sebelum memberikan persetujuan pada sistem. Selanjutnya, izin diterbitkan secara digital sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau dari DPMPTSP hanya verifikasi dan pendampingan sebelum izin diterbitkan tetapi untuk pengampunya tetap di Kementerian Kesehatan,,” tutupnya.