Home Advedtorial Ranperda Pariwisata Menuju Harmonisasi, Retribusi Destinasi Mulai Diatur

Ranperda Pariwisata Menuju Harmonisasi, Retribusi Destinasi Mulai Diatur

SAMARINDA – Penyusunan payung hukum untuk pengelolaan pariwisata di Kota Samarinda mendekati tahap akhir. DPRD menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pariwisata dapat difinalkan dalam dua pekan mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan masih membutuhkan sejumlah pertemuan untuk menyelesaikan materi yang tersisa.

“Kira-kira tiga kali pertemuan lagi,” ujar Kamaruddin, Senin (26/10/2026).

Setelah substansi disepakati, rancangan regulasi akan memasuki proses harmonisasi. Tahapan itu diperlukan untuk memeriksa kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Naskah yang telah melewati harmonisasi kemudian dapat dilanjutkan menuju pengambilan keputusan di DPRD.

“Kemudian dilaksanakan paripurna untuk menjadikannya perda,” kata Kamaruddin.

Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan objek wisata alam dan buatan di Samarinda. Pemerintah nantinya memiliki pedoman untuk menentukan kelayakan destinasi serta bentuk pengelolaan yang dapat diterapkan.

Mekanisme kerja sama juga menjadi bagian yang akan diperjelas. Pengaturan diperlukan agar keterlibatan pemerintah, masyarakat, maupun pihak lain mempunyai dasar hukum dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Ranperda turut memuat ketentuan mengenai retribusi. Pungutan hanya dapat diterapkan terhadap destinasi yang telah memenuhi persyaratan dan dikelola berdasarkan aturan.

Kamaruddin mengatakan Samarinda sebenarnya memiliki beragam daya tarik wisata. Namun, sebagian di antaranya belum dapat dikembangkan secara optimal karena belum memenuhi ketentuan yang diperlukan.

“Di Samarinda banyak objek wisata, tetapi belum memenuhi syarat sehingga belum dikelola maksimal,” tuturnya.

Kelayakan setiap objek tidak dapat dinilai hanya dari daya tariknya. Kondisi alam, kesinambungan potensi, kesiapan fasilitas, keamanan pengunjung, dan kemampuan pengelola perlu diperhitungkan.

Ia mencontohkan sejumlah air terjun yang memiliki debit relatif kecil. Kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menentukan bentuk pengembangan yang sesuai.

Perbedaan karakter membuat setiap destinasi tidak dapat ditangani dengan model yang sama. Objek wisata alam dan buatan membutuhkan penilaian serta standar pengelolaan berdasarkan keadaan masing-masing.

Ranperda Pariwisata diharapkan memberikan kerangka untuk menyeleksi objek yang layak dikembangkan. Dengan pedoman tersebut, pemerintah dapat menentukan prioritas dan menghindari pengelolaan yang berjalan tanpa ukuran jelas.

Selain memperkuat tata kelola, regulasi itu diarahkan untuk membuka peluang penerimaan daerah dari sektor pariwisata.

“Padahal, jika dikelola dengan baik, objek wisata itu berpotensi meningkatkan PAD,” lanjut Kamaruddin.

Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah tidak hanya bergantung pada penarikan retribusi. Pengelolaan yang tertata juga dapat mendorong kegiatan ekonomi di sekitar destinasi.

Bapemperda berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai target. Setelah ditetapkan, perda tersebut akan menjadi pijakan Pemkot Samarinda dalam mengembangkan pariwisata secara lebih terukur, legal, dan produktif. (Adv)

Exit mobile version