Home Advedtorial Raperda Kebakaran Tekankan Kelayakan Bangunan dan Keamanan Instalasi Listrik

Raperda Kebakaran Tekankan Kelayakan Bangunan dan Keamanan Instalasi Listrik

SAMARINDA – Penanganan kebakaran di Kota Samarinda akan diarahkan lebih kuat pada upaya pencegahan. Kelayakan bangunan dan keamanan instalasi listrik menjadi dua aspek yang diperhatikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan perlindungan tidak cukup dilakukan ketika kebakaran telah terjadi. Standar keselamatan perlu dipenuhi sejak bangunan akan digunakan.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian ialah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Dokumen tersebut menunjukkan bangunan telah memenuhi kelayakan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau bangunan itu harus memenuhi Sertifikat Laik Fungsi,” ujar Kamaruddin, Sabtu (17/10/2026).

Selain kondisi fisik bangunan, keamanan sistem kelistrikan turut diperhitungkan. Instalasi elektrikal harus memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi agar penggunaannya tidak menimbulkan bahaya bagi penghuni maupun lingkungan sekitarnya.

“Kalau menyangkut kebakaran dan masalah elektrikal, instalasinya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.

Kamaruddin menilai pemenuhan dua aspek tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari mitigasi, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dapat membantu menemukan potensi gangguan sebelum berkembang menjadi penyebab kebakaran.

Pendekatan tersebut sekaligus memperluas cakupan kebijakan penanggulangan kebakaran. Regulasi tidak hanya mengatur respons pemadaman dan penyelamatan, tetapi juga langkah yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko sejak awal.

Bangunan yang telah dinyatakan laik fungsi diharapkan memiliki kesiapan lebih baik dalam menunjang keselamatan penggunanya. Demikian pula dengan instalasi listrik yang memenuhi standar operasi, sehingga potensi bahaya akibat gangguan elektrikal dapat ditekan.

Perumusan ketentuan itu melibatkan beberapa perangkat daerah sesuai kewenangannya. Dinas Perumahan dan Permukiman bersama Dinas PUPR berkaitan dengan aspek bangunan, sedangkan Dinas Pemadam Kebakaran menangani pencegahan, penyelamatan, dan penanggulangan kebakaran.

Bagian Hukum dan anggota Bapemperda juga terlibat untuk memastikan materi yang disusun dapat diterapkan serta sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan.

Pembahasan substansi raperda di tingkat DPRD kini telah dituntaskan. Seluruh organisasi perangkat daerah yang terlibat menyepakati naskah tersebut untuk diteruskan ke tahap harmonisasi.

“Sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD yang terkait. Semua sepakat melanjutkan rancangan peraturan daerah ini ke tahap harmonisasi,” kata Kamaruddin.

Rancangan itu selanjutnya akan diproses di Kementerian Hukum. Harmonisasi diperlukan untuk memeriksa keselarasan materi dengan regulasi yang lebih tinggi serta ketentuan lain yang berkaitan.

Setelah tahapan tersebut selesai, raperda dapat melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui regulasi itu, Pemkot Samarinda diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam membangun sistem pencegahan kebakaran. SLF dan sertifikasi instalasi elektrikal tidak hanya diposisikan sebagai syarat administratif, tetapi menjadi bagian dari perlindungan keselamatan masyarakat. (Adv)

Exit mobile version