Home Advedtorial Ribuan Ormas di Kaltim Tak Aktif, Kesbangpol: Hanya 900-an yang Tercatat Jalankan...

Ribuan Ormas di Kaltim Tak Aktif, Kesbangpol: Hanya 900-an yang Tercatat Jalankan Kegiatan

SAMARINDA —Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan temuan terbaru terkait kondisi organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah tersebut.

Dari sekitar 3.000 ormas yang semula tercatat, hanya sekitar 900 yang terverifikasi masih aktif menjalankan kegiatan secara resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus, yang menjelaskan bahwa banyak ormas tidak melaporkan aktivitasnya ke pemerintah daerah karena merasa legalitas mereka telah sah hanya dengan kepemilikan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Berdasarkan regulasi yang ada, ormas yang sudah memiliki akta pendirian dianggap sah secara hukum. Hal ini membuat sejumlah organisasi merasa tidak perlu lagi melapor ke Kesbangpol,ujar Sufian pada Minggu (8/6/2025).

Sikap pasif tersebut, menurut Sufian, menyulitkan pihaknya dalam melakukan pendataan maupun pembinaan.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar ormas hanya menghubungi instansi terkait saat mengalami permasalahan atau membutuhkan bantuan, seperti dana hibah dari pemerintah.

“Pelaporan yang bersifat reaktif ini membuat data yang kami miliki tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti kelemahan dalam sistem regulasi saat ini.

Banyak ormas hanya mengurus legalitas di tingkat pusat tanpa melanjutkan proses pelaporan ke pemerintah daerah tempat mereka beraktivitas.

“Kami sering menemukan organisasi yang hanya mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM tanpa menyampaikan laporan keberadaan dan kegiatannya ke Kesbangpol provinsi, padahal mereka beroperasi di wilayah Kalimantan Timur,”terang Sufian.

Kesbangpol juga mencatat bahwa masih banyak ormas yang membuka cabang atau perwakilan di kabupaten/kota lain tanpa menyampaikan laporan administratif sebagaimana mestinya.

Seharusnya, menurut ketentuan yang berlaku, ormas wajib melapor ke Kesbangpol setempat berdasarkan domisili, dan laporan tersebut diteruskan ke tingkat provinsi.

Sayangnya, mekanisme pelaporan ini belum sepenuhnya dijalankan oleh para pengurus ormas di daerah.

Selain itu, lemahnya sanksi terhadap organisasi yang tidak tertib administrasi dinilai menjadi salah satu penyebab utama.

“Sanksi yang tersedia saat ini terbatas pada teguran administratif, yang nyatanya belum cukup efektif,”tutup Sufian.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, dalam forum koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pihaknya telah mengusulkan adanya pembaruan regulasi.

Usulan tersebut meliputi penguatan sistem pengawasan terhadap aktivitas ormas di daerah serta pemberlakuan sanksi yang lebih tegas bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan dan pendataan.
(adv/diskominfokaltim).

Exit mobile version