Home Advedtorial Selenggarakan Event di Bontang Perlu Ada Izin, DPM-PTSP Siap Bantu

Selenggarakan Event di Bontang Perlu Ada Izin, DPM-PTSP Siap Bantu

BONTANG- Pelaksanaan kegiatan evant di Bontang rupanya harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala DPM-PTSP Bontang Aspianur mengatakan izin yang musti diurus penyelenggara harus datang dan menyampaikan informasi terkait kegiatan yang akan berjalan.

Dalam prosesnya, penyelenggara hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen standar seperti KTP, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin keramaian dari kepolisian, hingga rekomendasi dari instansi terkait dan lingkungan sekitar.

“Bisa dilakukan secara online juga atau datang ke kantor nanti kami akan bantu,” ucap Aspianur pada Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, DPM-PTSP juga komitmen tidak akan mempersulit proses izin. Sejatinya semua kegiatan yang terselenggara disetujui asal tertib.

Tujuannya, agar bisa membuka peluang ekonomi yang lebih besar. Event yang legal dan tertib cenderung menarik minat sponsor, media, serta pengunjung karena dianggap kredibel dan profesional.

“Tenang saja semua urusan untuk masyarakat pasti dipermudah,” pungkasnya.

Exit mobile version