
KALTIMNUSANTARA.COM–Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail masif dalam menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Terakhir beberapa waktu lalu Legislator Dapil Bontang.Kutim Berau melaksanakan sosialisasi di Jalan Yos Sudarso II, GG Relawan, RT 017, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Senang rasanya bisa bertemu dan bersilaturahmi bersama masyarakat Kutim. Tentunya kita berharap sosialisasi Perda bantuan hukum dapat bermanfaat bagi mereka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim mempunyai tiga fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pada sosialisasi ini, tugas dewan adalah menyebarluaskan Perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada warga bahwa di Provinsi Kaltim sudah ada aturan yang dapat membantu masyarakat ketika bermasalah dengan hukum.
“Saya juga mengawasi apakah peraturan ini sudah berjalan dengan baik. Makanya, hari ini kita sosialisasikan sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat disini,” kata Ismail.
Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang datang untuk meminta pendampingan dan konsultasi kepada DPRD. Pastinya, legislatif siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Jangan sungkan, pada dasarnya kami ada namanya bantuan hukum siap melayani dan diskusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, serta memberikan pendampingan secara gratis,” pungkasnya. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim).