
KALTIMNUSANTARA. COM-– Komisi III DPRD Samarinda, melaksanakan RDP terkait aduan masyarakat di kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran Samarinda.
Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat utama, lantai 2 DPRD Samarinda pada Selasa,(17/01/2023).
Dalam agenda tersebut, turut hadir diantaranya yaitu Dinas lingkungan hidup Samarinda, PT. NCT, PT Insan Bara Perkasa, Lurah Handil Bakti, Karang Taruna Handil Bakti beserta beberapa perwakilan RT di Kelurahan itu.
Wakil ketua komisi III, Samri Shaputra mengatakan, jika persoalan aduan tersebut berlandaskan tidak adanya tindak lanjut mengenai rekalmasi pasca tambang yang ada di wilayah tersebut.
“Tentunya yang menjadi tuntutan masyarakat adalah pengembalian fungsi lingkungan dengan memperbaiki lingkungan yang rusak,” ujarnya.
Maka dari itu, Samri menggap hal ini menjadi penting, dikarenakan tidak adanya tidaklanjut dari perusahaan tambang terhadap lingkungan yang telah digali sehingga merugikan masyarakat disekitarnya.
“Sebagian besar perusahaan tambang di Samarinda belum sepenuhnya melaksanakan rehabilitasi serta revitalisasi pasca tambang yang baik dan sesuai,” ungkapnya.
Kemudian, terkait hasil dari tuntutan masyarakat Kelurahan Handil Bakti Bantuas, Samri meminta pihak perusahaan agar bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dampak lingkungan.
“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan dan ke depannya, kita akan lakukan monitoring dan tinjauan ke lapangan,” ujarnya sembari mengakhiri wawancara. (ADV)