
BONTANG– Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan untuk mengawal transisi penerima bantuan warga Kampung Sidrap ke Kabupaten Kutai Timur..
Menurutnya penerima manfaat harus dipastikan mendapatkan haknya. Terlebih saat ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghasilkan Kampung Sidrap sebagai wilayah administratif Kutim.
Peralihan data harus didukung dengan kepastian bantuan yang telah diterima selama ini kembali ke warga. Agar kewajiban negara tetap dijalankan.
“Yang dilakukan Pemkot Bontang sidah benar. Mengeluarkan mereka dafi data penerima Kota Bontang ke Kutim,” ucap Andi Faizal.
Lebih lanjut, Pemkot diminta berkoordinasi intensif. Agar Pemkab Kutim bisa menindaklanjuti pengalihan 156 penerima.
Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan 156 warga Kampung Sidrap yang bermukim di RT 19-25 Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur dari data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT Kesejahteraan Rakyat.
Asisten I Pemkot Bontang Dasuki mengaku data mereka akan diserahkan ke Kabupaten Kutai Timur. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kampung Sidrap lokasi berada di wilayah mereka, sehingga secara otomatis menjadi kewajiban Pemkab Kutim.
“Data itu sudah kami kurasi. Kemudian mereka tidak lagi dapat karena berdomisili di Kutim,” ucap Dasuki.