Home Infografis AKP Deky Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar Dipecat Tidak Hormat Dari Polisi

AKP Deky Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar Dipecat Tidak Hormat Dari Polisi

KALTIM– Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Deky personel Polres Kutai Barat (Kubar) telah selesai dilaksanakan dengan sejumlah putusan tegas, Senin (18/05/2026).

Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa hasil sidang menetapkan beberapa sanksi kepada terperiksa, di antaranya kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Lebih lanjut disampaikan, usai pelaksanaan sidang etik, terperiksa langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.

Exit mobile version