
KALTIMNUSANTARA.COM- Tim Marabunta Polsek Marangkayu meringkus 2 tersangka pengedar sabu pada Senin (29/1/2024) siang kemarin.
Tersangka itu berinisial He (33) dan PS (30). Awalnya keduanya sedang mengendarai motor di Jalan Pros Bontang-Samarinda.
Polisi pun melakukan pemantauan terhadap 2 orang tersebut. Setelah meyakini, keduanya langsung diberhentikan.
Setelah digeledah didapat 1 poket sabu yang disembunyikan didalam kemasan makanan ringan dengan berat 23,33 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan keduanya langsung diamankan.
Berdasarkan pengakuan tersangka mendapat sabu itu dari orang yang tidak dikenal. Mereka baru saja ambil sabu itu di Kecamatan Teluk Pandan.
“Mereka ini habis ambil sabu di Teluk Pandan. Langsung kita amankan,” kata AKP Fahrudi.
Kedua tersangka kini berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk asal usul sabu yang didapat.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.