Home Kaltim Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap Minta Warga Taat Bayar Pajak

Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap Minta Warga Taat Bayar Pajak

KALTIMNUSANTARA.COM- Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andi Harahap gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di RT 6 Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Senin, 31 Juli 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU Arifin sebagai narasumber dan dari pihak Swasta Andi Arfin sebagai moderator.

Agenda tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ibu-ibu. Selain itu juga turut secara langsung oleh Lurah Gunung Steleng Ahmad Yani yang sangat mendukung kegiatan penyebarluasan Perda ini.

Menurut Andi Harahap penyebarluasan Perda tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak.

Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” ucap Politikus Golkar ini.

Semakin banyak warga mengikuti penyebarluasan Perda maka proses penyadaran pembayaran pajak semakin massif.

Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagai sunbangsih untuk pembangunan daerah.

“Harapannya target PAD kita semakin meningkat,” ucap politisi Golkar ini.

Dia menjelaskan jikalau PAD meningkat maka hal tersebut akan memberikan percepatan pembangunan.

Pajak yang dibayarkan dan menghasilkan PAD akan kembali ke masyarakat. Pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya adalah bentuk dari hasil dari sumbangan pajak.

Exit mobile version